Kategori

STRUKTUR ORGANISASI DINAS NAKERTRANS PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023
02 Juni 2017 13:42:12 WIB 15,544 Michael Angelo

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat

 

I. Dinas

(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. Perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Pembinaan dan fasilitasi bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
d. Pelaksanaan Kesekretariatan dinas;
e. Pelaksanaan tugas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


II. Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Rincian tugas Kepala Dinas adalah :

a. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. Menyelenggarakan penetapkan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
c. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Menyelenggarakan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
f. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
g. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan dan Pengembangan, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
h. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis Kerja dan Transmigrasi;
i. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
j. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya .

(3) Kepala Dinas, membawahi :

a. Sekretariat;
b. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
c. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
d. Bidang Transmigrasi;
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab Kepada Dinas.

(5) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(6) UPTD yang dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
(7) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


III. Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasikan penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrsi dan pelaksanaan di bidang progaram, keuangan, umum dan Kepegawaian.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

a. penyelenggaraan koordianasi perencanaan dan program Dinas;
b. penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; dan
c. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.

(3) Rincian tugas Sekretariat adalah :

a. menyelenggarakan pengkajian serta koordinasi perencanaan dan Program Dinas;
b. menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
e. menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja;
f. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
h. menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
i. menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
j. menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kerasipan;
k. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
l. menyelenggarakan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
m. menyelenggakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas ;
n. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
o. menyelenggarakan tugas lain sesui dengan tugas pokok dan funginya.

(4) Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Program dan Keuangan.

(5) Sub-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.


III.a Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Dinas .
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disipilin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
b. pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
c. pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
d. pelaksanaan tugas kehumasan Dinas; dan
e. pelaksanaan perlengkapan Dinas.

(3) Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:

a. melaksanakan penyusunan perencanaan dan program sub bagian Kepegawaian dan Umum;
b. melaksanakan penyusunan, pengelolaan data kepegawaian;
c. melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
d. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan displin pegawai;
f. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian Pegawai;
g. melaksanakan penyiapan bahan pembiaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas;
h. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan penerimaan, pendisribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakan;
j. melaksanakan pengadaan naskah dinas;
k. melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat;
l. melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian;
m. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan Kantor;
n. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
o. menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas;
p. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum;
q. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


III.b Sub Bagian Program dan Keuangan
(1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program dan keuangan meliputi koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, vertikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan Dinas.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi;

a. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan Program Dinas yang meliputi bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan penyusunan bahan dokumen anggaran belanja langsung dan tidak langsung Dinas; dan
e. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis Administrasi keuangan Dinas.

(1) Rincian Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan adalah:

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Program dan keuangan;
b. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), tindak lanjut LHP dan Laporan Dinas lainnya;
d. Melaksanakan pengelolaan Data dan Sistem Informasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian dan dinas;
f. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
g. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
h. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
i. Melaksanakan verifikasi keuangan;
j. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
k. Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
l. Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
m. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
n. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


IV. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
(1) Bidang Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dinas di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pelatihan Kerja;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.


(3) Rincian tugas Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja adalah :

a. Merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
b. Merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
c. Merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja;
d. Merencanakan penyiapan asesor akreditasi;
e. Merencanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
f. Merencanakan pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
g. Merencanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi
h. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi
i. Merencanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi
j. Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi;
k. Merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan;
l. Merencanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan;
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi :

a. Seksi Pelatihan Kerja;
b. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;dan
c. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas.

(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

IV.a Seksi Pelatihan Kerja

(1) Seksi Pelatihan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Pelatihan Kerja.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelatihan Kerja mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Pelatihan Kerja;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Pelatihan Kerja;dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Pelatihan Kerja.

(3) Rincian tugas Seksi Pelatihan Kerja adalah:

a. Merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
b. Merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
c. Merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja;
d. Merencanakan penyiapan asesor akreditasi;
e. Merencanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
f. Merencanakan pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
g. Merencanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi
h. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi
i. Merencanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi
j. Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi;
k. Merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan;
l. Merencanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan;
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


IV.b Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja

(1) Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Infromasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum Infromasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Infromasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Infromasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.

(3) Rincian tugas Seksi Infromasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja adalah:

a. Merancang promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
b. Merencanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja;
c. Merencanakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja;
d. Mengklasifikasi kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKS kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
e. Merencanakan promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja didalam dan diluar negeri (dalam hubungan kerja dan diluar hubungan kerja);
f. Menganalisis dokumen pengesahan perpanjangan RPTKA kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pelayanan pengesahan perpanjangan RPTKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi;
h. Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan perpanjangan RPTKA;
i. Mengklarifikasi penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah provinsi;
j. Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA;
k. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota;
l. Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
m. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melaksanakan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
n. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk memberdayakan TKI puma;
o. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


IV.c Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas

(1) Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas.

(3) Rincian tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas adalah :

a. Merancang kegiatan promosi perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
b. Mengelola penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
c. Merencanakan pelaksanaan perantaraan kerja dalam mendorong perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
d. Merencanakan promosi peningkatan produktivitas;
e. Merencanakan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi;
f. Menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi;
g. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi;
h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

V. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
(1) Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasian tugas dinas di bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Hubungan Industrial dan Kelembagaan;
c. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

(3) Rincian Tugas Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah:

a. Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan;
b. Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana kegiatan fasilitas pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama;
c. Menganalisis dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) daerah provinsi;
d. Merencanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengesahan peratauran perusahaan dan pendaftran perjanjian kerja bersama;
e. Menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
f. Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja
g. Merencanakan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
h. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitas perumusan pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja.

(4) Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan membawahi :

a. Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
b. Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan; dan
c. Seksi Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

(5) Seksi-seksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

V.aSeksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

(1) Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(3) Rincian tugas Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Pemungutan Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
c. Melaksanakan penyusunan bahan penyelenggaraan Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
d. Melaksanakan pengelolaan data Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Melaksanakan fasilitasi pelaksana usaha-usaha Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
f. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Melaksanakan pelaporan kegiatan Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

V.b Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan

(1) Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Hubungan Industrial dan Kelembagaan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Hubungan Industrial dan Kelembagaan;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan Hubungan Industrial dan Kelembagaan; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Hubungan Industrial dan Kelembagaan.

(3) Rincian tugas Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan adalah :

a. Menyiapakan bahan pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan;
b. Merencanakan pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sama Bipartit di perusahaan;
c. Merencanakan pemberian fasilitas dan/atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
d. Merencanakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan dan monitoring hubungan industrial.
e. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


V.c Seksi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja

(1) Seksi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perlindungan dan pengawasan tenaga kerja;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perlindungan dan pengawasan tenaga kerja; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi perlindungan dan pengawasan tenaga kerja.

(3) Rincian Tugas Seksi Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja adalah :

a. Merencanakan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak dan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Mengelola pelayanan dibidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak dan dibidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak dan dibidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Menyusun bahan pelaporan dibidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak dan dibidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
e. Merencanakan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan;
f. Mengelola pelayanan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.
g. Melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.
h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


VI. Bidang Transmigrasi
(1) Bidang Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dinas di bidang Transmigrasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Penyiapan Permukiman Transmigrasi;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Penataan dan Permukiman Penduduk;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

(3) Rincian tugas Bidang Transmigrasi adalah:

a. Menyiapkan bahan fasilitasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan transmigrasi yang berada pada 2 kabupaten atau lebih;
c. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi;
d. Memfasilitasi penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi;
e. Melaksanakan pengendalian permukiman dan supervisi penyiapan permukiman transmigrasi;
f. Menyiapkan dan memfasilitasi bimbingan teknis perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi;
g. Menyiapkan bahan rekomendasi dan fasilitasi usulan program yang diajukan pihak kabupaten ke Kementerian/pusat;
h. Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4) Bidang Transmigrasi membawahi:

a. Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi;
b. Seksi Penataan dan Permukiman Penduduk;dan
c. Seksi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi;

(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Transmigrasi.

VI. a Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi

(1) Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Penyiapan Permukiman Transmigrasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Penyiapan Permukiman Transmigrasi;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Penyiapan Permukiman Transmigrasi; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Penyiapan Permukiman Transmigrasi.

(3) Rincian Tugas Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi adalah :

a. Menyiapkan bahan fasilitasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan transmigrasi yang berada pada 2 kabupaten atau lebih;
c. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi;
d. Memfasilitasi penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi;
e. Melaksanakan pengendalian permukiman dan supervisi penyiapan permukiman transmigrasi;
f. Menyiapkan dan memfasilitasi bimbingan teknis perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi;
g. Menyiapkan bahan rekomendasi dan fasilitasi usulan program yang diajukan pihak kabupaten ke Kementerian/pusat;
h. Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


VI. b Seksi Penataan dan Persebaran Penduduk

(1) Seksi Penataan dan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Penataan dan Persebaran Penduduk.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penataan dan Persebaran Penduduk mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis penataan dan persebaran penduduk;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan dan persebaran penduduk; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penataan dan persebaran penduduk.

(3) Rincian Tugas Seksi Penataan dan Persebaran Penduduk adalah :

a. Menyiapkan bahan rumusan penataan dan persebaran penduduk dalam rangka pelaksanaan transmigrasi antar Kabupaten dalam Povinsi dan antar Provinsi antara daerah asal dengan daerah tujuan;
b. Melaksanakan penilaian layak huni satuan pemukiman transmigrasi bersama unit kerja terkait yang menangani ketransmigrasian di kabupaten;
c. Menyiapkan Rekomendasi Siap Terima Penempatan (STP) transmigran;
d. Melaksanakan fasilitasi penempatan transmigran dari daerah asal luar provinsi dan daerah asal dalam provinsi ke daerah tujuan;
e. Menyiapkan dan memfasiltasi bimbingan teknis perpindahan transmigran;
f. Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

VI.c Seksi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi

(1) Seksi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan serta evaluasi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelembagaan Pangan dan Pemasaran mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi.

(3) Rincian Tugas Seksi Kelembagaan Pangan dan Pemasaran adalah :

a. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kelembagaan Pangan dan Pemasaran;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis Kelembagaan Pangan dan Pemasaran; dan
c. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Kelembagaan Pangan dan Pemasaran.
d. melaksanakan pengelolaan data Kelembagaan Pangan dan Pemasaran;
e. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Kelembagaan Pangan dan fasilitasi Pemasaran;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Kelembagaan Pangan dan Pemasaran;
g. melaksanakan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kelembagaan Pangan dan Pemasaran;
h. menyusun dan melaksanakan system operasinal prosedur untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas;
i. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Kelembagaan Pangan dan Pemasaran;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasn sesuai dengan bidang tugasnya.

VII. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.