Kategori

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS NAKERTRANS PROVINSI SUMATERA BARAT
02 Juni 2017 13:49:45 WIB 7,919 Michael Angelo

Tugas Pokok dan Fungsi

         Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, pada pasal 166 ayat (1) dijelaskan bahwa Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah; dan ayat (2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

         Pasal 168 ayat (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

        Sedangkan pada Pasal 168 ayat (2), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.


 Struktur Organisasi Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:

1. Kepala Dinas

           Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 168 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023.



2. Sekretariat :

  • Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protocol, penyusunan program dan keuangan
  • Untuk melaksanakan tugas diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  4. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  5. Pelaksanakan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
  6. Pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.


3. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga kerja   

  • Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas.
  • Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  3. Pelaksanaan survey dan penilaian akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
  4. Pelaksanaan pembantukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja
  5. Pelaksanaan penyiapan asesor akreditasi;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
  7. Pelaksanaan pemantauan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan program pelatihan dan pemagangan;
  9. Pelaksanaan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan;
  10. Pelaksanaan pengukuran produktivitas tingkat Daerah;
  11. Pelaksanaan peningkatan produktivitas;
  12. Pelaksanaan pengelolaan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  13. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  14. Pelaksanaan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  15. Pelaksanaan kajian teknis terkait rekomendasi izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Skala Provinsi;
  16. Pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja di luar negeri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  17. Pelaksanaan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia;
  18. Pelaksanaan kajian teknis perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah Tenaga Kerja Asing dan lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah;
  19. Pelaksanaan kajian teknis penerbitan perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  20. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
  21. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


4. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan

  • Bidang Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, megendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan kelembagaan, Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang perlindungan dan pengawasan tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan koordinasi pelayanan di bidang pengawasan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan;
  4. Pelaksanaan verifikasi pengesahan peraturan perusahaan dan perdaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
  5. Pengkoordinasian penetapan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota;
  6. Pelaksanaan pembinaan syarat kerja, upah dan jaminan sosial tenaga kerja;
  7. Penyiapan sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
  8. Pelaksanaan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
  10. Pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  11. Pelaksanaan pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartit di perusahaan;
  12. Pelaksanaan pemberian fasilitasi dan/atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  13. Pelaksanaan pembinaan, penyuluhan, bimbingan dan monitoring hubungan industrial;
  14. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma, jaminan sosial, perempuan dan anak;
  15. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan; dan pelaksanaan tugas koordinasi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


5. Bidang Transmigrasi

  • Bidang Transmigrasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  • Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;
  2. Pelaksanaan fasilitasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan transmigrasi yang berada pada 2 (dua) kabupaten atau lebih;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi;
  6. Pelaksanaan pengendalian permukiman dan supervisi penyiapan permukiman transmigrasi;
  7. Penyiapan dan memfasilitasi bimbingan teknis perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi;
  8. Penyiapan bahan rekomendasi dan fasilitasi usulan program yang diajukan pihak kabupaten ke Kementerian/pusat;
  9. Pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang transmigrasi; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan


       Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT). UPT sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 sebagai berikut :

1. UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UPTD K3)

  • UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas meaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan Pelatihan K3 meliuti pelatihan Hiperkes bagi dokter dan para medis perusahaan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  2. Pelaksanaan pengujian lingkungan kerja meliputi pengujian gas/uap di udara (gas uap SO2, gas uap NO2, gas uap O3, gas uap CO, gas uap NH3, gas uap H2S, Pengukuran tingkat kebisingan,Pengukuran vibrasi/getaran, Pengukuran tingkat penerangan / pencahayaan, Pengukuran tekanan panas/iklim kerja panas, Pengukuran emisi (cerobong pabrik dan knalpot mobil/, Pengukuran debu total lingkungan kerja; dan
  3. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja meliputi Pemeriksaan jantung dengan ECG, Pemeriksaan fungsi pendengaran (Audiometri), Pemeriksaan fungsi paru (Sprirometri), Pemeriksaan visus mata,Pemeriksaan tingkat kesegaran jasmani, Pemeriksaan tingkat kelelahan kerja, Pemeriksaan cholinestrase, Pemeriksaan HB darah dan, Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Susunan Organisasi UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari :
  1. Kepala UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Sub Bagian Tata Usaha.
  3. Seksi Pelayanan Teknis.
  4. Seksi Promosi dan Pelatihan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional


2. UPTD Balai Latihan Kerja

  • UPTD Balai Latihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan Pelatihan Kejuruan Teknologi Mekanik, Otomotif, Bangunan, Listrik, Elektronika, Tata Niaga, Aneka Kejuruan, Pertanian serta menyiapkan dan melaksanakan kerjasama dalam bentuk pelatihan dan penggunaan fasilitas.
  • UPTD Balai Latihan Kerja mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program pelatihan, kerjasama dan penggunaan fasilitas;
  2. Pelaksanaan pelatihan, kerjasama dan pendayagunaan fasilitas;
  3. Pemasaran program pelatihan, kerjasama dan pendayagunaan fasilitas;
  4. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja terdiri dari :
  1. Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Padang Panjang.
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pelatihan;
  4. Seksi Pemasaran dan Informasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat berada di 2 (dua) lokasi yaitu :

  1. UPTD BLK Padang Panjang
  2. UPTD BLK Payakumbuh


3. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan

  • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
  • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
  2. Pelaksanaan/Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
  3. Pelaksanaan Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
  4. Pelaksanaan Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Susunan Organisasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari :
  1. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Norma kerja dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  4. Seksi Penegakan Hukum
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat berada di 3 lokasi, yaitu :

  1. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I di Padang
  2. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh
  3. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III di Sijunjung.