Kategori

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS NAKERTRANS PROVINSI SUMATERA BARAT
02 Juni 2017 13:49:45 WIB 6,468 Michael Angelo

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, pada pasal 17 dan pasal 18 disebutkan Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pada pasal 64 disebutkan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2017.

Pada pasal 17 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi bidang  yang menjadi kewenangan Daerah; dan ayat (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sedangkan pada Pasal 64 ayat (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 64 ayat (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi  yang menjadi kewenangan daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi  yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
  5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas  dan fungsinya.

Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal3 ayat(1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2017 dan pada Pasal 3 ayat (2) lebih lanjut diuraikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  2. Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
  3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
  6. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
  7. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis tenaga kerja dan Transmigrasi;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  10.  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat   membawahi ;
  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  3. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  4. Bidang Transmigrasi;
  5. UPTD, dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing adalahsebagai berikut :

  1. Sekretariat
  2. . Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

 

  1. Penyelenggaraan koordinasi          perencanaan dan program Dinas;
  2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; dan
  3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
  4. Sekretariat tersebut meliputi :
    1. melaksanakan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
    2. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
    3. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
    4. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
    5. melaksanakan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
    6. melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
    7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; da
    8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
      1. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktifitas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga   Kerja mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktifitas.
  4. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja meliputi :
    1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
    2. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
    3. melaksanakan promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
    4. melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
    5. melaksanakan pembentukan komite akreditasi  lembaga pelatihan kerja;
    6. melaksanakan penyiapan asesor akreditasi;
    7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
    8. melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
    9. melaksanakan penyelenggaraan program pelatihan dan pemagangan;
    10. melaksanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan;
    11. melaksanakan pengukuran produktivitas tingkat Daerah;
    12. melaksanakan promosi peningkatan produktivitas;
    13. melaksanakan promosi dan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    14. melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    15. melaksanakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    16. melaksanakan pemberian rekomendasi izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta skala Provinsi;
    17. melaksanakan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja di luar negeri kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    18. melaksanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia;
    19. melaksanakan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah Tenaga Kerja Asing dan lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah;
    20. melaksanakan penerbitan perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
    21. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
    22. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
      1. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaanmempunyaitugaspokokmerencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikanmemfasilitasi,mengendalikandanpelaporankegiatanyangmeliputiBinaSyaratKerjadanJaminanSosialTenagaKerja,HubunganIndustrialdanKelembagaan, PerlindungandanPengawasanKetenagakerjaan.

    1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
    2. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Hubungan Industrial dan Kelembagaan; dan
    3. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja.
      • Bidang Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan meliputi :
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja;
  • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang perlindungan dan pengawasan tenaga kerja;
  • melaksanakan koordinasi pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak serta penegakan hukum ketenagakerjaan;
  • melaksanakan               verifikasi      pengesahan peraturan perusahaan dan perdaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  • mengoordinasikan penetapan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota;
  • melaksanakan pembinaan syarat kerja, upah dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • menyiapkan sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
  • melaksanakan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitas pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
  • melaksanakan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
  • melaksanakan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  • melaksanakan pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartit di perusahaan;
  • melaksanakan pemberian fasilitasi dan/atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  • melaksanakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan dan monitoring hubungan industrial;
  • melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma, jaminan sosial, perempuan dan anak;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
    1. Bidang Transmigrasi

Bidang Transmigrasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Penyiapan Permukiman Transmigrasi, Penataan dan Persebaran Penduduk dan Pengembangan Ekonomi Sosial Budaya Kawasan Transmigrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyiapan Permukiman Transmigrasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Penataan dan Persebaran Penduduk; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Ekonomi Sosial Budaya Kawasan Transmigrasi.
  4. Bidang Transmigrasi  meliputi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;
  2. melaksanakan fasilitasi Perencanaan  Kawasan   Transmigrasi;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan transmigrasi yang berada pada 2 (dua) kabupaten atau lebih;
  4. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi;
  5. melaksanakan fasilitasi penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi;
  6. melaksanakan pengendalian permukiman dan supervisi penyiapan permukiman transmigrasi;
  7. menyiapkan dan memfasilitasi bimbingan teknis perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi;
  8. menyiapkan bahan rekomendasi dan fasilitasi usulan program yang diajukan pihak kabupaten ke Kementerian/pusat;
  9. melaksanakan pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang transmigrasi;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
    1. Unit Pelaksana Tugas (UPT)
      • UPT sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017, sebagai berikut :

  1. UPTD Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Untuk melaksanakan tugas UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pelatihan K3 meliputi pelatihan Hiperkes bagi dokter dan para medis perusahaan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  2. pelaksanaan pengujian lingkungan kerja meliputi pengujian gas/uap di udara (gas uap SO2, gas uap NO2, gas uap O3, gas uap CO, gas uap NH3, gas uap H2S, pengukuran tingkat kebisingan, pengukuran vibrasi/getaran, pengukuran tingkat penerangan/ pencahayaan, pengukuran tekanan panas/iklim kerja panas, pengukuran emisi (cerobong pabrik dan knalpot mobil/emisi sumber bergerak), pengukuran debu total lingkungan kerja;
  3. pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan jantung dengan ECG, pemeriksaan fungsi pendengaran (Audiometri), pemeriksaan fungsi paru (Sprirometri), pemeriksaan visus mata, pemeriksaan tingkat kesegaran jasmani, pemeriksaan tingkat kelelahan kerja, pemeriksaan cholinestrase, pemeriksaan HB darah; dan
  1. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    1. UPTD Balai Latihan Kerja

UPTD Balai Latihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan Pelatihan kejuruan Teknologi Mekanik, Otomotif, Bangunan, Listrik, Elektronika, Tata Niaga, Aneka Kejuruan, Pertanian serta menyiapkan dan melaksanakan kerjasama dalam bentuk pelatihan dan penggunaan fasilitas.

Untuk   melaksanakan   tugasnya,    UPTD    Balai     Latihan     Kerja mempunyai   fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program pelatihan, kerjasama dan penggunaan fasilitas;
  2. pelaksanaan pelatihan, kerjasama dan pendayagunaan fasilitas;
  3. pemasaran program pelatihan, kerjasama dan pendayagunaan fasilitas;
  4. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.  UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan;
    1. pelaksanaan/mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan;
    2. pelaksanaan memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan;

d. pelaksanaan menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan, anak pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan; dan

e.   pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang

  • 44 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017, Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat terdiri dari :
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari ;
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Keuangan dan Program
  3. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari ;
    1. Seksi Pelatihan Kerja;
    2. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
    3. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Produktivitas.
  4. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri dari ;
    1. Seksi Bina Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    2. Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan
    3. Seksi Perlindungan dan Pengawasan Ketenagkerjaan
  5. Bidang Transmigrasi, terdiri dari ;
    1. Seksi Penyiapan Permukiman Transmigrasi
    2. Seksi Penataan dan Persebaran Penduduk
    3. Seksi Pengembangan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kawasan Transmigrasi.

 

  1. UPT, terdiri dari ;
    1. UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari :
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pelayanan Teknis;
  • Seksi Promosi dan Pelatihan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
    1. UPTD Balai Latihan Kerja, yang terdiri
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pelatihan;
  • Seksi Pemasaran dan Informasi; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Ada 2 (dua) UPTD BLK, yaitu:

  1. UPTD Balai Latihan Kerja Padang Panjang.
  2. UPTD Balai Latihan Kerja Payakumbuh.
    1. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang terdiri
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Seksi Penegakan Hukum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Ada 3 (tiga) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yaitu :

  1. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I.
  2. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
  3. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.