Kategori

Profile PPID
12 September 2023 09:38:34 WIB 554 Michael Angelo

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

 

Sebagaimana Amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan maka pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua Badan Publik penyedia informasi. Oleh karena itu Badan Publik terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. Sebagaimana pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat selaku atasan PPID Pelaksana menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 821/248/Nakertrans/2024, tanggal 12 Januari 2024. Untuk lebih jelas tentang pelayanan informasi PPID di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dapat diketahui melalui website nakertrans.sumbarprov.go.id

 

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

  • Undang undang No 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
  • Undang undang No 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan informasi umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.