Kategori
Terkini
Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dilakukan jika pemohon informasi publik tidak puas dengan tanggapan atau keputusan badan publik terkait permohonan informasi mereka, baik karena penolakan, keterlambatan, atau informasi yang diberikan dianggap tidak memadai. Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, yang akan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi atau ajudikasi.
Prosedur Pengajuan Sengketa:
1. Pengajuan Keberatan:
Jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi oleh badan publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
2. Batas Waktu:
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan penolakan keberatan atau jika tidak ada tanggapan dari atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
3. Penyelesaian Melalui Mediasi:
Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu, yang memiliki batas waktu 100 hari kerja.
4. Penyelesaian Melalui Ajudikasi:
Jika mediasi gagal atau salah satu pihak menarik diri, Komisi Informasi akan melanjutkan penyelesaian melalui ajudikasi.
5. Putusan Komisi Informasi:
Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan atas sengketa, yang bersifat final dan mengikat jika melalui mediasi. Jika melalui ajudikasi, putusan dapat diajukan keberatan ke pengadilan.
Tempat Pengajuan:
- Komisi Informasi Pusat (KIP): Jika Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk, atau jika sengketa melibatkan badan publik tingkat pusat.
- Komisi Informasi Provinsi: Jika sengketa melibatkan badan publik di tingkat provinsi.
- Komisi Informasi Kabupaten/Kota: Jika sengketa melibatkan badan publik di tingkat kabupaten/kota.
Dokumen yang Diperlukan:
- Identitas pemohon (KTP, akta pendirian badan hukum, dll.).
- Bukti permohonan informasi kepada badan publik.
- Bukti jawaban atau penolakan dari badan publik.
- Bukti pengajuan keberatan kepada atasan PPID.
- Bukti jawaban atau penolakan atas keberatan.
- Formulir permohonan penyelesaian sengketa.
- Surat kuasa (jika ada).
Penting: Penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi tidak dikenakan biaya (gratis)