Kategori

Biaya/Tarif
12 Februari 2024 12:44:46 WIB 378 Admin Nakertrans

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar komplek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.