Kategori
Terkini
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat jika terjadi dugaan pelanggaran.
Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yangbersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://nakertrans.sumbarprov.go.id dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui website https://nakertrans.sumbarprov.go.id > Menu Profile > Menu Hubungi Kami.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Email: disnakertrans@sumbarprov.go.id. Pengaduan akan diterima oleh Operator PPID yang selanjutnya diteruskan ke PPID Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, kemudian di disposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada PPID Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, https://www.instagram.com/nakertrans.sumbar/, diterima oleh Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada PPID Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal Lapor (lapor.go.id) .
Cara melapor yang baik di SP4N - LAPOR