Kategori
Terkini
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengesahan P2K3 oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Setempat
Permohonan Pengesahan diajukan kepada :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
JL Ujung Gurun No. 7 Padang
Persyaratan Administrasi :
Permohonan SK Baru
1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perusahaan
2. Struktur Organisasi P2K3 yang diajukan
3. Sertifikat Ahli K3 atau SK Ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk Jabatan Sekretaris P2K3
4. Printout WLK Online yg masih berlaku
Permohonan SK Perubahan
1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perusahaan
2. Struktur Organisasi P2K3 yang diajukan
3. Sertifikat Ahli K3 atau SK Ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk Jabatan Sekretaris P2K3
4. Printout WLK Online yg masih berlaku
5. SK P2K3 yang Lama
Note: Semua Bahan Dimasukkan dalam map tulang warna hijau
Untuk Jelasnya Klik Link Download Di Bawah ini: