Kategori

Jangan Nodai Pembangunan Infrastruktur dengan Kecelakaan Kerja
21 Januari 2019 11:13:26 WIB 1,016 BERITA umpeg

Indonesia begitu gencar membangun infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir. Namun pembangunan infrastruktur harus semaksimal mungkin menghindari terjadinya resiko kecelakaan kerja.

"Jangan sampai pembangunan infrastrukur ini dinodai dengan kecelakaan kerja oleh masalah-masalah yang terkait K3 di seluruh sektor konstruksi," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat menyampaikan Amanat Pembina Upacara Pembukaan Bulan K3 Nasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di KM 25 Jalur A Jakarta-Cikampek, Bekasi pada Kamis (17/1).

Menurut Hanif, pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional. Selain itu, pembangunan infrastrukur juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain.

"Oleh karenanya, salah satu bentuk komitmen kita dalam mendukung pembangunan infrastruktur adalah memastikan agar Sistem Manajemen K3 di semua tempat kerja, di semua lingkungan kerja berjalan dengan baik," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, K3 memiliki cita-cita untuk mendorong seluruh dunia usaha dan industri kita menjadi lebih manusiawi. Yakni, tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.

Oleh karena itu, kata Hanif, K3 harus diperkuat di semua lingkungan kerja. Dengan melibatkan seluruh pihak, baik dunia usaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja untuk memiliki kesadaran K3.

"Pekerjaan itu penting, tapi keselamatan lebih penting. Produktivitas itu penting, tetapi memastikan pekerja memiliki lingkungan kerja yang aman dan nyaman itu lebih penting," tegasnya.

Berdasarkan data statistik BPS, ada sekitar 8,3 juta pekerja di sektor konstruksi atau sekitar 6,7% dari jumlah penduduk Indonesia.

Besarnya jumlah pekerja yang terlibat dalam sektor konstruksi tersebut, Hanif mengingatkan betapa pentingnya mengimbangi kegiatan pembangunan infrastruktur dengan kesadaran K3 oleh semua pihak.

Dari pihak perusahaan, perlu memastikan bahwa standar K3 telah diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Para pekerja juga diharapkan betul memahami masalah K3 ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa menghindarkan diri dari resiko-resiko yang timbul akibat pekerjaan maupun penyakit akibat kerja," ujar Hanif.