Kategori
Terkini
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta seluruh perusahaan dalam kegiatan usahanya mampu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara baik dan bukan semata-mata memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar.
"Tapi mendorong perusahaan agar tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang memanusiakan manusia, "ujar Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam acara pencanangan bulan K3 nasional 2019 bertema "Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional" di Istora GBK Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Menurut Hanif, perusahaan yang memanusiakan manusia adalah perusahaan yang pemenuhan K3-nya baik dan berkualitas. Yakni memenuhi standar K3, memenuhi sistem manajemen K3, bukan semata karena diaudit dan bukan semata karena atasan datang untuk inspeksi.
“Perusahaan melakukan itu sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, "ujarnya.
Dalam sambutannya, Hanif juga meminta serikat pekerja terus menggelorakan budaya K3 di lingkungan kerja dan tempat kerja masing-masing. Data BPS, menyebutkan dari 131 juta angkatan kerja nasional, sebanyak 95 persen didominasi oleh tamatan SD dan SMP. Atas kondisi tersebut, Hanif menilai sangat penting dilakukan sosialisasi budaya K3.
“Karena kita ingin pengusahanya sadar, pekerjanya juga sadar mengenai K3. Di saat yang sama kita ingin pemerintahnya sadar agar bisa melakukan kerja, penegakkan hukum dengan baik dan benar. Baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum dalam K3,"ujarnya.
Pentingnya kesadaran K3 kata Hanif, terkait catatan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja dan perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai upaya progran K3. Diantaranya meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3; meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3 dan meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan Internasional dalam bidang K3.
Menaker menambahkan dunia industri dihadapkan tantangan revolusi industri 4.0 yang ditandai penggunaan teknologi digital yang kian massif. Digitalisasi industri tersebut berpengaruh pada hubungan industri, relasi kerja, tata kerja potensi di perusahaan.
"Saya berharap semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di seluruh tanah air," ujarnya.
Hanif melanjutkan semua pihak harus turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air. “Penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia,” katanya.
Pencanangan peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan K3 Nasional tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air setiap tanggal 12 Januari.
Momentum peringatan bulan K3 (12 Januari-12 Februari) ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia.
Peringatan Hari K3 tahun 2019 ini merupakan tahun kelima bagi bangsa Indonesia secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”.
Dalam laporannya, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bulan K3 nasional diikuti oleh 5000 peserta dari pejabat fungsional, pengawas Disnaker dan Kemnaker, perwakilan perusahaan swasta dan perwakilan serikat pekerja.