Kategori

. INOVASI PELESTARI (Permintaan Pelaksanaan Masyarakat dan industri)
18 Juli 2025 11:18:53 WIB 32 BERITA Erizal Umpeg

. INOVASI PELESTARI (Permintaan Pelaksanaan Masyarakat dan industri)

MANFAAT INOVASI:

  1. Meningkatkan sinergi antara penyelenggara pemerintahan (BLK Padang Panjang), masyarakat, (Nagari, Kelurahan dan Desa) dan pelaku usaha, terutama pelaku usaha industri yang membutuhkan tenaga kerja terlatih berdasarkan kompetensi.
  2. Memudahkan stekholder terkait dalam pelaksanaan pelatihan pada Balai Latihan Kerja termasuk Balai Latihan Kerja lainnya.
  3. Kebutuhan akan tenaga kerja dapat diketahui berdasarkan pasar tenaga kerja secara tepat dan akurat;
  4. Permintaan Pelaksanaan Pelatihan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan inovasi pelayanan publik selanjutnya;
  5. Data dan informasi yang diperoleh dapat dijadikan acuan dalam pengembangan Program kegiatan kedepan;
  6. Dengan adanya Permintaan Pelatihan Masyarakat dan Industri, proses dan pelayanan akan lebih cepat sehingga menghemat waktu, biaya dan tenaga.

    CARA KERJA INOVASI:

    Dalam pelaksanaan Inovasi Permintaan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dan Industri (Pelestari) melalui beberapa tahapan yaitu :

  7. Mengirimkan surat kunjungan ke Nagari, Kelurahan, dan Perusahaan/kelompok usaha industri di wilayah kerja BLK Padang Panjang
  8. Menerima surat balasan dari  Nagari, Kelurahan, dan Perusahaan/kelompok usaha industri di wilayah kerja BLK Padang Panjang tentang persetujuan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja
  9. Melaksanakan kunjungan ke Nagari, Kelurahan, dan Perusahaan/kelompok usaha industri di wilayah kerja BLK Padang Panjang
  10. Memberikan tautan google form yang dapat digunakan (waktu 10 menit)
  11. Menerima rekap isian formulir secara otomatis dalam bentuk file exel, memeriksa rekapitulasi isian dan memprint (waktu 10 menit)
  12. Memeriksa dan meneliti, mengevaluasi penjaringan secara komprehensif dari hasil rekapitulas
  13. Rakapitulasi Permintaan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dan Industri yang sudah ditandatangani di stempel, diarsipkan, dikirim ke pihak yang membutuhkan (waktu 5 menit)