Kategori

INOVASI SISTEM INFORMASI PENGADUAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN PADA UPTD WASNAKER 2 (SIYANDU_NAKER)
18 Juli 2025 10:35:47 WIB 54 BERITA Erizal Umpeg

INOVASI SISTEM INFORMASI PENGADUAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN PADA UPTD WASNAKER 2 (SIYANDU_NAKER)

MANFAAT INOVASI:

Mudahnya akses bagi masyarakat tentang peraturan norma ketenagakerjaan serta informasi tentang peraturan dan perundangan yang mengatur kewajiban badan usaha dan pekerja.

CARA KERJA INOVASI

Para Pekerja/ buruh mendapatkan kemudahan dalam program perlindungan ketenagakerjaan yang telah dikoordinasikan dengan Pengawas KetenagakerjaanTersedianya data pengaduan dan laporan masyarakat dalam Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wiayah 2 (siyandu_naker) melalui https;//btLy.//siyandu_naker// (dalam bentuk barkode)

  1. Mengirimkan link gform https;//btLy.//siyandu_naker//  Pelaporan Online Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Whatapp Group, Facebook, Instagram UPTD Wasnaker Wilayah III (waktu 10 menit)
  2. Membuka link di computer/laptop/HP Android/Apple masing-masing dan mengisi daftar pertanyaan yang diajukan secara objektif (waktu 10  menit)
  3. Upload Berkas yang diperlukan (waktu 15 menit)
  4. Submit (waktu 10 menit)
  5. Pemberitahuan via email bahwa laporan diterima (waktu 5 menit).

Memeriksa rekapitulasi isian dan memprint berkas kemudian menyerahkannya ke Kepala,Seksi Penegakan Hukum  (waktu 45 menit)