Kategori
Terkini
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
Terkait dengan hal di atas maka seluruh OPD menghadiri undangan dari Inspektorat guna melakukan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN dan SPT tahunan tahun 2024.
Dalam hal ini pejabat atau ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN harus menyampaikan bukti pelaporan SPT tahunan tahun 2024 sebagai pengganti LHKASN . Acara pemutakhiran data dilaksanakan pada tanggal Selasa 12 November 2024 di ruang aula UPTD Balai SDA dan BK Wilayah utara Bukittinggi