Kategori
Terkini
Menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penghitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Penggunaan/Pemanfaatan BMD
Dengan Pemko/Pemkab dan OPD Lingkup . Dalam Pemerintah Provinsi Sumatera Barat " serta menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 030/1077/PBMD/BPKAD/2024
Tanggal 03 Oktober 2024. Terkait dengan Indeks Penilaian Aset (IPA) ada 4 Trategi dan 8 Parameter Penilaian dalam Pengelolaan BMD :
1. Hasil pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemda (2 Sub parameter)
2. Realisasi penerimaan dan pemanfaatan BMD
3. Ketepatan waktu dalam.penyampaian RKBMD dan pelaporan BMD
4. Ketepatan waktu penyampaian pengawasan dan pengendalian BMD (2 SUB parameter)
5. Ketepatan waktu penyampaian laporan BMD
6. tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD
7. Tindak lanjut pengelolaan BMD( 3 SUB parameter)
8. Presentasi BMD memiliki dokumen kepemilikan (2 Sub Parameter)
@dewimartha_siska @yensrizarkawi @astriamelinaa