Kategori

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
10 Desember 2024 10:15:22 WIB 416 BERITA Erizal Umpeg

Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan serta menjalankan saran dari hasil Audit Sistem Kearsipan Internal terhadap Disnakertrans Oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Berdasarkan hasil Audit Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bahwasanya OPD dimana Pejabat yang melakukan pengelolaan Arsip harus Intens untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kearsipan setiap tahunnya serta melakukan pembinaan penataan arsip di UPTD BLK Padang Panjang, Payakumbuh dan Wasnaker Wil.II Payakumbuh.
Pelaksanaan penyusutan arsip dapat dilakukan dengan cara yaitu mengevaluasi masa berlaku arsip dan nilai history arsip yang kemudian dilakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa Simpannya dan nilai gunanya dan kemudian melakukan penyerahan arsip yang bernilai guna ke Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat