Kategori

Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
10 Desember 2024 09:56:08 WIB 376 BERITA Erizal Umpeg

Terkait dengan masuknya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat ke dalam Badan public yang memperoleh nilai 50% akumulasi tahap 1 dan tahap 2 yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi Kuesioner dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 oleh Komisi informasi Sumatera Barat terkait dengan hal tersebut di atas maka tim ppid Disnaker Trans akan akan melakukan rapat persiapan Visitasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Sumbar beserta beserta bahan dan kelengkapan sarana prasarana yang akan dipersiapkan dalam proses penilaian