Kategori
Terkini
“ Komitmen Bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi dan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi”, menjadi tema Rakor Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Tahun 2024.
Jakarta, 13 September 2024
Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 11 s.d 13 September 2024 secara luring di Ballroom Royal Kuningan Hotel Jl. Kuningan Persada Kav. 2, Jakarta Selatan dan secara daring. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dihadiri secara luring oleh para narasumber, para pejabat pimpinan tinggi madya, para pejabat pimpinan tinggi pratama, dan peserta sebagai berikut Kadis yang menangani ketransmigrasian di 27 Provinsi dan 23 Kabupaten, Kemendes PDTT dan K/L terkait, sedangkan peserta daring Kepala Kantor Wilayah BPN 30 Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan 168 Kabupaten, Dinas Ketransmigrasian 3 Provinsi, Dinas Ketransmigrasian 168 Kabupaten, dan Dinas Pertanahan 10 Kabupaten.
Tujuan dilaksanakan rakor dimaksud untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga serta untuk menyamakan langkah/kerja bersama dalam rangka percepatan penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi dan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi.
Adapun agenda utama pelaksanaan Rakor ini adalah Penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Komitmen bersama ini akan ditandatangani oleh Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten di 10 Kabupaten yaitu: Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bima, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Merauke.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik tanah transmigrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Untuk itu diperlukan optimalisasi kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah.
Beban SHM seluruhnya 132.932 bidang. Pembagian kewenangan fasilitasi penerbitan SHM berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, antara lain, Pemda/Kewenangan Pemerintah Daerah sebanyak 89.879 bidang (67,61 %), pada Lokasi transmigrasi yang sudah diserahkan kepemerintah daerah dan tidak HPL.
Kewenangan Kemendes PDTT sebanyak 43.053 bidang (32,39 %), pada lokasi transmigrasi yang sudah diserahkan dan sudah HPL sebanyak 33.293 bidang. Pada lokasi ransmigrasi yang masih dalam pembinaan dan sudah HPL sebanyak 4.724 bidang. Pada lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan belum HPL yang masih difasilitasi penerbitan HPLnya sebanyak 5.036 bidang.
Sedangkan Baseline Penyelesaian Target Reforma Agraria 2025-2029 adalah, beban SHM transmigrasi sebanyak 132.932 bidang yang terdiri dari Lahan clear sebanyak 83.115 bidang, dan lahan bermasalah sebanyak 49.817 bidang. Pada Tahun 2024 Telah diusulkan penerbitan SHM Transmigrasi sebanyak 24.568 bidang.
Tahun 2025 target penyelesaian SHM 30.000 bidang , Tahun 2026 target 30.000 bidang, Tahun 2027 target 24.350 bidang, Tahun 2028 target 24.350 bidang, dan Tahun 2029 target 24.232 bidang.
Terpenuhinya hak normatif transmigran berupa tanah dengan status hak milik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 merupakan salah satu indikator keberhasilan program transmigrasi.
Beberapa hal yang segera ditindak lanjuti antara lain : Percepatan legalisasi tanah transmigrasi perlu dilakukan inventarisasi data, klasifikasi jenis konflik dan prioritas penyelesaiannya, integrasi program dan kegiatan penyelesaian konflik dalam RPJMD, RKPD dan APBD, melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkonflik serta melibatkan perangkat daerah terkait lainnya.
Kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan difokuskan pada perencanaan program dan anggaran, pendataan tanah yang komprehensif, pengumpulan data pendukung, penguatan kelembagaan, fasilitasi dan mediasi penyelesaian permasalahan, penetapan subjek dan objek dengan prioritas untuk transmigran serta penyusunan peraturan pelaksana pendukung.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melakukan pengecekan data fisik, spasial dan yuridis di setiap lokasi transmigrasi agar analisis dan penyelesaian dapat lebih akurat (dapat melalui mekanisme survei bersama).
Dan terakhir komitmen bersama yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan dan Kementerian/Lembaga terkait yang dituangkan dalam butirbutir rencana aksi untuk segera ditindaklanjuti para pihak terkait.