Kategori
Terkini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Nasrizal menilai jika pelaku usaha menunaikan hak pekerja dengan mendaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maka secara tidak langsung akan memberi keuntungan kepada pelaku usaha.
“Kalau hak pekerja sudah ditunaikan tentu mereka akan lebih nyaman, hasilnya prduktivitas meningkat, tentu yang akan untung adalah perusahaan,” kata dia.Oleh sebab itu ia mengajak pelaku usaha yang ada di Sumatera Barat untuk patuh dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut dia jika masih ada pelaku usaha yang tidak memasukan karyawannya sebagai peserta JKN KIS maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian hak-hak pekerja.
“Hak pekerja itu salah satunya terdaftar sebagai JKN-KIS,” kata dia.
Sebagai peserta JKN-KIS mengatakan manfaat JKN-KIS cukup besar karena bisa menjamin biaya pengobatan jika pekerja atau keluarga inti pekerja mengalami sakit.
“Jika pekerja dan keluarganya sehat mereka akan bekerja dengan maksimal,” katanya.
Ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya atau mendaftarkan hanya sebagian karyawannya saja, artinya belum keseluruhan karyawannya yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Disnakertrans akan mencoba mengoptimalkan perannya dalam hal pengawasan pelaksanaan hubungan tenaga kerja dengan pelaku usaha ini.
Nasrizal menyampaikan selama ini biasanya pelaku usaha memberikan penghargaan jika ada karyawan berprestasi, sekarang dengan adanya JKN-KIS hal itu merupakan bentuk penghargaan kepada karyawan dan dipastikan hubungan kerja akan lebih baik dan saling menguntungkan.
Ia mewanti-wanti pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program JKN-KIS dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan pelayanan hingga yang paling berat tidak memperpanjang izin usaha.
“Tapi saya berharap di Sumbar tidak ada seperti itu,” katanya.
Senada dengan Nasrizal, Kepala BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi mengatakan bahwa berdasarkan catatan BPJS Kesehatan tingkat kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN-KIS termasuk rendah apalagi secara nasional. Sehingga butuh kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat guna mengoptimalkan kepatuhan pelaku usaha mendaftarkan karyawan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.
“Disnakertrans mempunyai pengawas ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga, jika dua pihak bersinergi tentu kepesertaan akan lebih luas,” kata Siswandi
Untuk Sumbar cakupan secara umum juga masih dibawah nasional, jadi ini pekerjaan rumah kami bersama Disnakertrans untuk lebih memaksimalkan sosialisasi, kata dia.
Ia menghimbau pelaku usaha yang ada di Sumbar untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS karena biaya kesehatan yang dialokasikan lebih pasti.
“Ketimbang mengelola sendiri tentu tidak semua perusahaan mampu menglokasikan , kalau diikutkan JKN-KIS sudah pasti angkanya, apapun sakitnya akan ditanggung,” kata dia.
Pada sisi lain sebagai ASN, Nasrizal memandang pelayanan JKN-KIS cukup bagus dan tidak kalah dengan yang lain. Namun ia berharap tidak ada kasus saat melakukan pelayanan sehingga tidak ada lagi pemikiran layanan JKN-KIS adalah nomor dua.
Ia berpesan kepada jajaran manajemen rumah sakit harus mengantisipasi hal ini karena yang namanya orang sakit pasti minta dilayani dengan baik dan benar.