Kategori
Terkini
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengajukan 178.180 tenaga kerja yang bergaji dibawah Rp5 juta di provinsi itu sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nazrizal di Padang, Rabu, mencatat 178.180 pekerja telah terdaftar sebagai penerima BSU dari 202.000 tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar.
"Ada sekitar 80 persen yang diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini data tersebut sedang divalidasi oleh BPJS pusat dan Kementerian Tenaga Kerja," tambah dia.
Ia mengatakan terkait validasi data memang tugas pemerintah pusat. Sementara, tugas Disnakertrans Sumbar sendiri ialah mengawal bantuan tersebut agar tepat sasaran.
"Kami memastikan para penerima BSU tersebut memiliki nomor rekening bank milik pemerintah seperti BNI dan BRI. Karena bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima setiap sekali dua bulan sebanyak Rp1,2 juta," jelas dia.
Ia menerangkan Disnakertrans juga mastikan dukungan perbankan, maksudnya para pekerja yang menerima bantuan tersebut tersebar di berbagai wilayah. Bahkan ada sejumlah pekerja yang berada di daerah pelosok.
Selain itu, para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tersebut akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu/orang per bulannya selama empat bulan yaitu terhitung sejak September hingga Desember 2020.
"Pencairannya sudah berlangsung sekitar 12 persen atau sejak 1 September 2020 telah diserahkan kepada 17.283 orang dari 178.180 penerima BSU," kata dia.
Ia menyayangkan sedikitnya jumlah pekerja yang menerima bantuan BSU di Sumbar yaitu hanya 178.180 orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja di Sumbar tercatat lebih dari satu jutaan orang.
"Kalau semuanya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan mungkin akan banyak yang mendapatkan BSU," ujar dia.
Ia juga menyebutkan saat ini rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja di Sumbar Rp2.448.000, itu berarti dibawah Rp5 juta dan telah memenuhi salah satu syarat penerimaan BSU.
"Akan tetapi syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sejak Juni 2020," tambah dia.
Ia mendorong ke depannya para tenaga kerja di Sumbar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftar.
"Karena dalam waktu dekat kabarnya akan ada bantuan dari presiden untuk tenaga kerja yang terPHK. Itu berupa program baru yang saat ini masih kita tunggu," kata dia.