Kategori
Terkini
KEGIATAN PENGUJIAN FAKTOR FISIK LINGKUNGAN KERJA ( LINGKER) DAN PEMANTAUAN ERGONOMI DI PT PLTU OMBILIN SAWAHLUNTO Tanggal 4 Agustus 2020
DASAR:
1.PP 88 /2019 tentang kesehatan kerja
2.Permenaker 1/1981 tentang Wajib Lapor Penyakit Akibat Kerja ((PAK) 3.KEPPRES RI 22/1993 Tentang penyakit disebabkan pekerjaan atau lingkungan kerja
4.Permenaker5/2018 tentang keselamatan kesehatan kerja
5.Permenkes 327/2020 tentang COVID 19 Akibat Kerja
TUJUAN:
Pengujian faktor fisik lingker adalah pencahayaan ruang kerja apakah penerangan lampu baik sebanyak 3 titik ruangan kerja, sedangkan Pemantauan Ergonomi untuk mengukur posisi tubuh saat bekerja.
Kegiatan pengujian faktor fisik pencahayaan dan ergonomi dilaksanakan penguji K3 dan tim teknis UPTD K3 Sumbar.