Kategori
Terkini
Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kerja Pada UMKM di Kabupaten Tanah Datar Tanggal 21 - 22 Juli 2020.
Dasar pelaksanaan kegiatan :
- UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah no 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja
- Permenaker no 03/ 1983 tentang pelayanan kesehatan kerja
TUJUAN :
- Memberikan tindakan perlindungan bagi tenaga kerja
-Mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang bermuara meningkatnya produktifitas tenga perusahaan dan UMKM. UMKM yg terlibat:
1. PT AMIA (Air minum Dalam Kemasan)
2. CV Lubuak Batuang (PVC/ Paralon)
3. UMKM DstChanta
4. Kopi KINIKO
5. Tungku Dakak Dakak Dapur Mas
Jenis pemeriksaan adalah visus mata, kelelahan kerja, kesegaran jasmani, faktor fisik (bising, cahaya, iklim), faktor kimia ( debu, gas)
Total pemeriksaan sebanyak 40 orang. Pemeriksaan dilaksanakan oleh penguji UPTD K3 Prov Sumbar.