Kategori
Terkini
Rapat Pembahasan dan Penyusunan Anjab Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja untuk jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyesuaikan dengan UU No. 14 tahun 2013 Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 90 tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pembahasan meliputi jabatan tugas fungsi Perencanaan Tenaga Kerja, penyusunan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, Informasi Pasar Kerja, Analisis Jabatan, Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, perantaraan kerja, Kelembagaan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pengembangan Antar Kerja Pembahasan telah dilakukan selama 2 (dua) hari.