Kategori
Terkini
Disnakertrans Prov. Sumatera Barat bersama dengan BP3MI Sumatera Barat melakukan penanganan pemulangan PMI terkendala di Bandara International Minangkabau, Kab. Padang Pariaman, Kamis 18 Oktober 2024.
2 (dua) orang PMI terkendala tersebut dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur. PMI terkendala yg dipulangkan berasal dari Kab. Agam dan Kab. Padang Pariaman. Turut hadir dalam fasilitasi pemulangan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Agam. PMI terkendala asal Kab. Agam (Artini,67) dipulangkan ke Tembilahan Riau berkoordinasi dengan BP3MI Pekanbaru, sedangkan PMI terkendala asal Lubuk Alung (youma, 24) Kab. Padang Pariaman dijemput oleh keluarganya. Kedua PMI terkendala tersebut merupakan PMI Non Prosedural, kami berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat Sumatera Barat yg bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yg benar.