Kategori

SE Gubernur Sumatera Barat tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
29 Maret 2018 10:17:35 WIB 6,526 PERATURAN DAERAH erizal

Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :1/MEN/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan dalam jaringan ,dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat dan ditindaklanjuti surat Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada pimpinan perusahaan se-Sumatera Barat .