Kategori

Tugas dan Fungsi PPID
12 Februari 2024 13:17:04 WIB 380 Admin Nakertrans

TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari unit kerja.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan
  7. Membuat laporan pelayanan informasi

FUNGSI PPID

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi Arsip
  3. Pelayanan Informasi
  4. Pelayanan dan Penyelesaian sengketa