Kategori

UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
30 Desember 2017 12:00:37 WIB 2,683 BERITA TERKINI Kepala Dinas

Setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Seperti yang diketahui, proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan dalam proses yang cukup panjang. Setelah kurang lebih 7 tahun proses pembahasan, Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012.

Untuk download, silahkan klik link dibawah ini :

http://nakertrans.sumbarprov.go.id/details/news/88