Kategori

TENAGA KERJA ASING (TKA) DI KEPULAUAN MENTAWAI
25 November 2017 21:09:19 WIB 1,497 BERITA TERKINI Kepala Dinas

Kamis (23/11/17) Tim dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Fungsional Pengantar Kerja, dan Pengawas, terjun ke lokasi Kab. Kepulauan Mentawai untuk melihat langsung perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) yang umumnya berupa resort untuk wisatawan, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bidang tenaga kerja.

Dari beberapa resort yang ditemui seperti Kandui Villas dan Kandui Resort Mentawai didapati beberapa TKA yang tidak memiliki Rencana Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asaing (IMTA). Raymond Dean Wilcoxen asal Amerika Serikat, Owner sekaligus T.A for Research and Development PT. Kandui Resort Mentawai mengakui bahwa ia tidak memiliki RPTKA ataupun IMTA, dan banyak sekali TKA di kepulauan Mentawai ini yang tidak memiliknya. Drs. Zudarmi, M.Si (Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja) mengatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti.

Kebanyakan pekerja disini adalah tenaga lokal yang sifatnya musiman karena umumnya wisatawan datang untuk surfing sekitar bulan maret sampai dengan oktober. Dan pekerja tersebut dibayar dengan hitungan hari kerja tanpa kontrak kerja dan asuransi kesehatan. Sahad Pardamaian, ST (Kadis DPMPTSP Kep. Mentawai) mengkonfirmasi bahwa pulau-pulau tempat resort tersebut beroperasi merupakan kawasan hutan produksi. Jadi resort-resort tersebut ilegal karena tidak mempunyai izin usaha jasa lingkungan dari pemerintah daerah setempat. Dalam hal monitoring, banyaknya pulau di kepulauan mentawai ini merupakan hambatan tersendiri karena akan membutuhkan waktu yang lama dan tranportasi yang mahal serta cuaca ya ng sering tak bersahabat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumatera Barat, Nasrizal, S.Sos, M,Si menambahkan “ke depan akan kita usahakan untuk membentuk Satgas Terpadu untuk Kab. Kepulauan Mentawai agar tidak ada lagi pelanggaran oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA serta pekerja mendapatkan setiap hak-haknya. Kepulauan Mentawai ini terkenal dengan ombaknya dan merupakan destinasi wisata ineternasional, hal tersebut seharusnya membuka peluang usaha bagi masyarakat dan mendatangkan PAD yang besar bagi daerah, tentunya dengan pengelolaan yang baik”.