Kategori
Terkini
Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan salah satu tugas yang mendesak pihaknya adalah pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) secara online. Percepatan pelaksanaan WLK online dibutuhkan karena laporan yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan, hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu, kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online, " ujarnya, saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema "Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli, dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0", di Jakarta.