Kategori

Konsolidasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis Dinamis dan Berkeadilan yang bertempat di Hotel Mercury Padang
10 April 2018 22:46:26 WIB 1,539 BERITA TERKINI erizal

Padang  09/04/2018 .Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia   Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial..

mediator hubungan industrial berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan  

Haiyani mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu:Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial; dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.

Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator. kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,

Acara dirangkaikan dengan Pengukuhan pengurus   Asosiasi Mediattor Hubungan Industrial Periode 2018 – 2021   oleh Dewan Pimpinan Daerah DPP AMHI