Kategori
Terkini
Padang 09/04/2018 .Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial..
mediator hubungan industrial berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Haiyani mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu:Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial; dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator. kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
Acara dirangkaikan dengan Pengukuhan pengurus Asosiasi Mediattor Hubungan Industrial Periode 2018 – 2021 oleh Dewan Pimpinan Daerah DPP AMHI