Kategori

Kemnaker Benahi PPTKIS Bermasalah
06 April 2018 09:31:28 WIB 1,534 BERITA Kepala Dinas

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memiliki kaitan dengan permasalahan terhadap TKI yang ditempatkan ke Timur Tengah secara non prosedural,  overcharging dan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administratif dan pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI).

“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam meningkatkan perlindungan kepada TKI sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker RI, R. Soes Hindharno yang ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan .

Soes menjelaskan bahwa Pemerintah sedang melakukan pembenahan terhadap lembaga PPTKIS. PPTKIS adalah salah satu lembaga mitra dengan amanah untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dengan sebaik-baiknya.

”Pemerintah berharap PPTKIS harus melakukan revolusi mental di dalam memberikan pelayanan kepada Calon TKI dan TKI, sehingga penempatan yang dilakukan oleh PPTKIS sarat dengan muatan perlindungan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Soes.

Tindak tegas Kemnaker dalam membenahi PPTKIS dibuktikan dengan diprosesnya pencabutan SIPPTKI bagi 8 (delapan) PPTKIS, 12 (dua belas) PPTKIS sedang dalam proses pencabutan SIPPTKI dan klarifikasi pemberian sanksi administratif, serta 26 (duapuluh enam) PPTKIS tengah dalam klarifikasi pemberian sanksi administratif. Berikut data selengkapnya: