Kategori

Rapat Koordinasi Penyusunan Aplikasi DUPAK Elektronik
03 Februari 2021 10:13:06 WIB 753 BERITA Admin Nakertrans

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu juga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK).

Pengelolaan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) secara elektronik yang baik akan menjamin ketersediaan bukti keputusan serta kegiatan pemerintah, menunjukkan pemenuhan akuntabilitas jabatan fungsional tertentu, mendukung fungsi dan tugas melalui penciptaan E-DUPAK yang andal serta dapat digunakan, berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mengurangi risiko dengan menjamin bahwa DUPAK yang tepat diciptakan untuk mempertahankan kinerja dan kontinuitas kegiatan.

Menyikapi hal tersebut diatas Selasa tanggal  2 Februari 2021 telah diadakan rapat bersama antara Dinas Komunikasi  dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dengan  beberapa Instansi  terkait  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perihal Mekanisme Penerapan Penyusunan dan Pemeriksaan  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) . Penyusunan DUPAK yang disusun oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)  yang selama ini mengunakan konsep manual diganti dengan penerapan modul aplikasi elektronik.

. Dengan mengacu semua peraturan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jabatan fungsional tertentu dan angka kredit, E-DUPAK merupakan solusi yang diciptakan secara mudah, efisien, efektif dan komprehensif (dibuat atau dan disimpan) untuk pengelolaan DUPAK dalam format elektronik.

Dengan mengacu semua peraturan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jabatan fungsional tertentu dan angka kredit, E-DUPAK merupakan solusi yang diciptakan secara mudah, efisien, efektif dan komprehensif (dibuat atau dan disimpan) untuk pengelolaan DUPAK dalam format elektronik.