Kategori

Rapat Koordinasi Teknis Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2018
06 Februari 2018 09:30:25 WIB 1,988 BERITA Kepala Dinas

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2018 Wilayah Barat. Rakor tersebut digelar dalam rangka sinkronisasi penyusunan program dan kegiatan antar pusat dan daerah tahun 2018-2019. Dilaksanakan Di Hotel Basko Padang, tanggal 5 s/d 7 Februari 2018.

Dengan mengusung tema “Peningkatan Peran Pembangunan Ketenagakerjaan Dalam Memacu Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Ekonomi Berkualitas dan Berdaya Saing”. Dipilihnya tema ini dengan maksud untuk lebih memahami tugas dan fungsi ketenagakerjaan, serta dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pembangunan bidang ketenagakerjaan,” ujar Abdul Wahab Bangkona selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam rangka penyusunan program dan anggaran bidang ketenagakerjaan tahun 2018 dan 2019, dengan sasaran mewujudkan perencanaan program dan anggaran bidang ketenagakerjaan tahun 2018 dan 2019 yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan kesamaan langkah dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetukan kegiatan-kegiatan prioritas nasional bidang ketenagakerjaan tahun 2018 dan 2019 yang harus dilaksanakan, sehingga sasaran sebagaimana tertuang  dalam RPJM dan Renstra 2015-2019 dapat tercapai.

Kepala Disnakertrans Nazrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa Pembangunan bidang ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu diselaraskan antara program nasional dengan progaram daerah. “Kita harus membangun sinergitas yang kuat dalam penyusunan program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan antara Pusat dan Daerah”. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota akan memberikan perhatian lebih terhadap Bidang Ketenagakerjaan. Persoalan tenaga kerja merupakan persoalan wajib bagi pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bagi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.